08 November 2009

Keistimewaan Jogjakarta

Opini

Jogjakarta adalah provinsi di Indonesia yang kepala daerahnya dipimpin oleh seorang raja atau sultan. Kenapa Jogjakarta harus diistimewakan dari daerah yang lain, hal ini merujuk pada amanat 5 September 1945. Masalah yang dihadapi sekarang ini adalah perlu payung hukum untuk mengamanatkan bahwa Jogjakarta harus dipimpin oleh seorang sultan.

Rancangan tentang keistimewaan Jogjkarta harus cepat diselesaikan agar mendapat kejelasan. Dalam Undang-undang pemerintah harus merumuskan mekanisme tentang pemilihan kepala daerah Jogjakarta. Apakah nanti kepala daerah akan diperoleh melalui pemilu atau di tetapkan secara langsung. Bila saja nanti Jogjakarta akan mengadakan pemilu pemimpin kepala daerah maka partai politik turut serta dalam kegiatan tersebut.

Bagaimana aturan dalam UU nanti, itu yang akan menggerakkan partai politik untuk bersikap dalam pencalonan Gubernur. Hal ini karena politik selalu rentan terhadap pergolakan. Akan selalu ada intrik - intrik politik yang bermunculan akibat buta jabatan dan kekuasaan dimana ujung-ujungnya rakyat yang jadi tumbal. Jangan sampai rakyat Jogjakarta menjadi tumbal gara-gara payung hukum yang tidak jelas buat menerangkan status keistimewaan Jogjakarta.

Artinya pemerintah pusat jangan menggantung Undang-Undang keistimewaan Jogjakarta, tapi segera putuskan mau diteruskan status istimewanya atau dihapus sekalian.


Setiawan Yogie Harsono
153070183

Tidak ada komentar:

Posting Komentar